PENGANTAR PENULIS

Om Suastiatu

Dalam kehidupan sehahi-hari terkadang kita dihadapkan pada situasi, yang mengharuskan kita bisa.Demikian pula sekitar tahun 2003-2004, Penulis dihadapkan pada masalah tak terduga "diminta untuk mengisi kuliah Pendidikan Agama Hindu, di Akademi Meteorologi dan Geofisika, sekarang Sekolah Tinggi Teknik Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Padahal penulis mempunyai latar belakang yang lain, yaitu Geofisika. Tetapi di dasari dengan semangat ngayah, melalui Jnana Marga, penulis iyakan saja. Kemudian baru penulis berusaha, diantaranya dengan mencari cari-cari Kurikulum Yang Paling Update, melalui teman-teman yang bekerja di Departemen Agama maupun Teman-teman Dosen Pendidikan Agama Hindu di Perguruan Tinggi, serta setiap pulang kampung mampir mencari buku dan majalah Hindu di Toko-Toko buku di Denpasar.

Dengan memberanikan diri, dan semangat ngayah itu kemudian kami himpun beberapa rangkuman bahan penulis untut bahan bacaan Mahasisa kami, yang biasa disebutkan sebagai Taruna-Taruni karena mereka ikatan dinas, kami posting bahan ini pada blog ini, serumpun dengan sains pop pada blogs: bigsain, kasiat-alam, bebekbali yang mungkin dapat pengunjung hampiri selain blog ini.
Penulis akan mencoba meng update isinya secara berkala, sesuai dengan kesibukan penulis. Jadi mohon maaf kalau sewaktu watu terlambant.

Om Canti, Canti, canti Om

Salam Kami

I Putu Pudja
Alamat di : ipt_pudja@yahoo.com

Tuesday, November 26, 2013

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DALAM PERSEPSI HINDU

Sikap yang menjunjung tinggi kerukunan . keharmonisan, dan keselamatan merupakan  sikap  yang dijunjung tinggi secara umum oleh masyarakat Indonesia terutama yang memperoleh pengaruh Hindu dan yang masih menganut agama Hindu pada saat ini. Mereka toleran terhadap penganut agama  maupun kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berbeda.

Kerukunan Umat beragama banyak dibicarakan sejak Menteri Agama , dijabat Alamsyah Ratu Perwiranegara. Menurut Alamsyah bahwa kerukunan itu mencakup kerukunan intern agama itu sendiri, antara agama-agama, maupun antar agama dengan pemerintah. Demikian pula kerukunan umat antar agama semakin santer dibicarakan dengan semakin maraknya konflik antar aliran ke agamaan, maupun terorisme yang berkedok agama belakangan ini, terutama setelah meletusnya Bom Bali, tahun 2002.

Ketidakrukunan ini kalau tidak disikapi dengan baik dapat mengarah ke hal yang lebih ekstrim lagi mengingat perkembangan globalisasi saat ini yang menjadikan negara tanpa ‘batas’; kemajuan teknologi informasi yang mengakibatkan kemudahan akses informasi sangat gampang, serta sikap mengartikan suatu keyakinan yang sempit yang sering didoktrinasi oleh para pemuka agama, dalam membawa misi sektariannya. Serta berkembangnya liberalisme . Agama dikatakan menghadapi berbagai tantangan diantaranya :  (1) Liberalisme dalam penafsiran teks keagamaan, yaitu penafsiran teks yang sangat bebas, bahkan dengan tidak mengindahkan kaidah-kaidah panafsiran yang baku. Terkadang sangat melebih lebihkan konteks.; (2) Radikalisme yaitu penafsiran teks yang sangat ketat tanpa melakukan verifikasi empirik . Sangat melebih lebihkan teks.

Padahal bila kita kembali melihat Undang Undang Dasar 1945, kejadian seperti itu harusnya tidak akan terjadi karena Negara memberikan kebebasan kepada warganegaranya untuk memeeluk dan melaksanakan agamanya sesuai dengan keyakinan mereka masing masing, sebagai perwujudan dari Hak Azasi Manusia.

Undang Undang dasar 1945, yang telah diamandemen Pasal 28 E, menyebutkan bahwa : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran , memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya dan berhak kembali; (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai sesuai dengan hati nuraninya; (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Disini terlihat adanya Hak beragama meliputi : (1) Hak beragama adalah hak asasi manusia yg tdk dpt dikurangi dlm keadaan apapun; (2) Negara menjamin  kemerdekaan  tiap-tiap penduduk utk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, dan (3) Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama & ibadat pemeluk-pemeluknya

Serta adanya peran pemerintah berupa : (1) Bertugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dgn rukun, lancar, dan tertib; (2) Melaksanakan Arah kebijakan dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama, dan (3) Memelihara kerukunan umat beragama karena  Kerukunan umat beragama merupakan pilar kerukunan bangsa dan negara

Jadi negara menjamin kebebasan setiap orang warganegaranya untuk memeluk agama, melaksanakan peribadatan dan melaksanakan keyakinannya , sehingga seharusnya kerukunan antar umat beragama secara otomatis terlindungi negara.

Penegertian Toleransi
Kerukunan banyak diartikan identik dengan toleransi, sehingga tidak ada salahnya bila kita padankan keduanya. Toleran.
1.      Tolerare , Bahasa Latin berarti  bertahan  atau memikul. Toleran diartikan dengan saling memikul  pekerjaan  yang diahdapi walaupun pekerjaan itu tidak disukai, atau memerikan tempat kepada orang lain walau kedua belah pihak tidak sekeyakinan.
2.      Tolerance ( Menurut Webster’s News American Dictionary ): ia liberty toward opinions of others, patients with others . Menghormati  dan memberi kebebasan pendapat orang lain,  dan sabar menghadapi orang lain.
Kemudian berkembang pendapat bahwa Kerukunan Umat beragama adalah suatu  keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi,  saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
 Ke intolerasian menurut Departemen Agama (1980:80), terjadi karena :

      Sifat dari masing-masing agama yang mengandung tugas dakwah atau misi.
      Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama pihak lain.
      Para pemeluk agama tidak mampu menahan diri, sehingga kurang menghormat ibahkan memandang rendah agama lain.
      Kaburnya batasan antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan intoleransi dalamke hidupan masyarakat
      Kecurigaan masing-masing akan kejujuran pihak lain.
      Kurangnyasalingpengertiandalammenghadapimasalahperbedaanpendapat

KERUKUNAN DALAM AGAMA HINDU
Semua agama pada intinya berdasarkan cinta kasih terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Terhadap sesama manusia maupun cinta kasih terhadap ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dalam konsep Kerarifan Lokal, dalam Agama Hindu di  Bali konsep ini diimplemantasikan dalam konsep Tri Hita Karana, Tiga hal yang  menjadi dasar kesejahteraan. Disini lebih ditekankan kedalam tiga keharmonisan. Keharmonisan  juga ada di dalam arti kerukunan. Konsep ini terdiri dari : Parahyangan, Keharmonisas Vertikal ( Manusia – Tuhan ), Pawongan, Keharmonisan Horizontal ( Manusia – Manusia ) dan Palemahan, Keharmonisan Diagonal ( Manusia – Lingkungan ).

Sebagai teks yang paling gamblang mengungkapkan kerukunan antar umat beragama ini dalam Hindu, dikenal adanya Maklumat Ashoka, yang bunyinya sebagai berikut :
Maklumat Raja Ashoka :
Janganlah kita menghormati agama kita sendiri dengan mencela agama orang lain sebaliknya, agama orang lain hendaknya dihormati atas dasar-dasar tertentu …
Dengan berbuat demikian kita telah membantu agama kita sendiri untuk berkembang, disamping menguntungkan pula agama lain …
Dengan berbuat sebaliknya maka kita akan merugikan agama kita sendiri disamping merugikan agama orang lain …
Oleh karena itu, barang siapa menghormati agamanya sendiri dengan mencela agama orang lain semata-mata karena dorongan rasa bhakti kepada agamanya sendiri dengan berpikir : “Bagaimana aku dapat memuliakan agamaku sendiri” maka dengan berbuat demikian ia malah amat merugikan agamanya sendiri …
Oleh karena itu, toleransi dan kerukunan beragamalah yang dianjurkan, dengan pengertian, bahwa semua orang selain mendengarkan ajaran agamanya sendiri hendaknya bersedia juga mendengarkan ajaran yang dianut oleh orang lain …
Maklumat ini sangat jeas dan gamblang menginstruksikan kepada masyarakat Hindu ( Ashoka) untuk berlaku toleran terhadap umat beragama lain. Perbuatan rukun dengan umat beragama lain, seperti pedang bermata dua, membawa kebaikan terhadap agama lain yang kita hormatai _walau secara terbatas- namun juga membawa kebaikan terhadap agama kita sendiri.

Demikian Weda dan etika dalam implementasi weda, agama Hindu sangat banyak menyerukan kerukunan ini, diantaranya adalah yang sangat kita kenal  dan sangat mendasar sampai saat ini adalah:
1.      TAT TWAM ASI yang bermakna: ” Itu adalah Engkau, Dia adalah Kamu, Aku adalah Dia, Engkau adalah Aku, dan seterusnya… ” bahwa setiap manusia adalah saudara dari manusia lainnya dan teman dari insan ciptaan-Nya.  Sesanti ‘ Tat Tvam Asi ‘ ini menjadi landasan etik dan moral bagi umat Hindu di dalam menjalani hidupnya sehingga ia dapat melaksanakan kewajibannya di dunia ini dengan harmonis.  Ini hamper sama dengan yang dipercayai dalam agama islam bahwa Tuhan itu merakhmati alam ini besrta isinya.
2.      Tri Kaya Parisudaha. Secara arti kata Tri Kaya Parisudha dapat diterjemahkan prilaku yang suci. (tri artinya tiga, kaya artinya prilaku, parisudha artinya semuanya suci).
Unsur-unsur Tri Kaya Parisudha adalah :Manacika Parisudha, yaitu berpikir yang suci, baik dan benar.Wacika Parisudha, yaitu berkata yang suci, baik dan benar, dan Kayika Parisudha, yaitu berbuat yang suci, baik dan benar.  Dengan selalu mengingat dan mengamalkan Tri Kaya Prisudha niscaya kerukunan antar umat beragama akan senantiasa terjaga oleh umat Hindu. Terkait dengan berfikir yang baik dan benar ini, juga dikenal Catur Paramita, meliputi : Maitri, mengembangkan rasa kasih sayang; Mudhita, membuat orang lain simpati; Karuna, suka menolong, Upeksa mewujudkan keharmonisan.
Sloka-sloka di bawah ini juga mengajarkan kita untuk selalu mengajarkan kerukunan, sebagai warga bangsa umat Hindu hendaknya percaya bahwa setiap agama mengandung nilai suci dan jalan menuju Kebenaran Tuhan. Diantaranya yang termuat pada Bhagavad Gita, Rg Weda, maupun Sarasamuscaya  yang terjemahan bebasnya berbunyi sebagai berikut, dalam :
  1. Jalan manapun ditempuh manusia kearah-Ku semuanya Ku-terima, karena dari mana mana semua mereka menuju jalan-Ku, oh Parta “;(B.G, IV.11)
2.      Apapun bentuk kepercayaan yang ingin dipeluk oleh penganut agama,. Aku perlakukan kepercayaan mereka sama supaya tetap teguh dan sejahtera (B.G. VII .21)
  1. Dengan ini pujalah dewata, Semoga dewata memberkati engkau, Dengan saling menghormati begini, Engkau mencapai kebajikan tertinggi. (Bhagawadgita, III,II)
4.      Berkumpul-kumpullah, bermusyawarahlah, Satu sama lain satukanlah semua pikiranmu, Dewa pada jaman dulu pun senantiasa dapat bersatu. (Rg Veda X.191.2)
5.      Samakanlah  hendaknya tujuanmu, Samakanlah hendaknya hatimu, Samakanlah hendaknya pikiranmu, Semoga hidupmu semua bahagia bersama (Rg Veda X.191.4).
  1. Semua teman senang hati dalam persahabatan yang datang, Dengan kejayaan setelah berhasil dalam permusyawaratan, Tuhan sesungguhnya pelindung kita dari kejahatan, Yang memberi makan, bersikap baiklah untuk pemuliaan. (Rg Veda X.17.10)
  2. Apabila tidak ada orang yang ksamawan, sabar, tahan uji, Bagaikan Ibu Pertiwi niscaya tidak ada kepastian persahabatan, Melainkanjiwa jiwa murka menyelubungi sekalian makhluk. Karenanya pasti bertengkar satu sama lainnya. (Sarasamuscaya, 94)
  3. Tak dapat disangkal lagi seorang yang utama, Dapat mencapai tujuan yang tertinggi dengan mengucapkan mantra, Apakah ia melakukan yadnya melalui orang lain atau melalai-kannya, Ia yang bersahabat dengan semua makhluk dinyatakan manusia utama. (Manawa Dharmasastra II, 87)
Weda Smreti :
  1.  Karena itu hendaknya jangan seorangpun melanggar undang-undang yang dikeluarkan oleh raja baik karena menguntungkan seseorang maupun yang merugikan pihak yang tidak menghendaki ,(Ahyaya VII sloka 13);
  2. Demi untuk itu, Tuhan telah menciptakan Dharma, pelindung semua mahluk, penjelmaannya dalam wujud undang-undang, merupakan bentuk kejayaan Brahman Yang Esa .(Ahyaya VII sloka 14);
  3. Sangsi hukum itu memerintah semua mahluk, hukum itu yang melindungi mereka, hukum yang berjaga selagi orang tidur, orang – orang bijaksana menyamakannya dengan dharma (Ahyaya VII sloka 18);

Untuk membina kerukunan umat beragama ini, Prof Mukti Ali mengemukakan gagasannya tentang dialog agama sebagai berikut : (1) Dilakukannya dialog agama sebagai sarana untuk mempertemukan tokoh-tokoh agama dalam rangka pembinaan kerukunan umat beragama; (2) dikembangkannya prinsip “agree in disagreement”(setuju dalam perbedaan } (3) Agama  menampakkan diri dalam berbagai perwujudan, seperti dalam system : pemikiran.
Keyakinanm norma, peribadatan,  system rumah ibadah dan tradisi keagamaan, persekutuan, kelembagaan agama, dll yang merupakan masalah yang tak terjangkau pemerintah.
Sehingga tokoh-tokoh agama sangat penting perannya membantu pemerintah dalam menciptakan kerukunan umat beragama ini dengan  peran mereka ikut membangun dalam bidang agama. Sehingga mereka mempunyai peran yang sangat penting, diantaranya: (1) Menerjemahkan nilai-nilai dan norma-norma agama dalam keidupan masyarakat.; (2). Menerjemahkan gagasan-gagasan pembangunan kedalam bahasa yang dimengerti  oleh masyarakat; (3) Memberikan masukan berupa kritik dan saran dalam menyukseskan pembangunan; (4) Mendorong serta membimbing masyarakat dan umat beragama untuk ikut serta dalam usaha pembangunan; (5) Memberikan pemahaman yang benar terhadap masyarakat agar tak menyimpang dari hakekat dari ajaran agamanya masing-masing. Intinya para tokoh agama menjadi jembatan yang menghubungkan, antara umat seagama, antara umat lain agama, maupun antara umat dengan pemerintah.
Secara nasional dalamupaya peningkatan kerukunan umat beragama dapat dilakukan dengan berbegai upaya diantaranya adalah :
1.      Peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga kesadaran umat beragama bertumbuh kembang dengan sehat;
2.      Jaminan negara terhadap kebebasan umat beragama, dengan membantu menciptakan kondisi yang kondusif dalam pengembangan kerukunan hidup beragama, dalam keberagaman adama di Indonesia;
3.      Lebih memperhatikan pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
4.      Pemerintah menjamin, membina, mengembangkan serta memberikan bimbingan dan pengarahan agar kehidupan beragama lebih berkembang, semarak dan serasi dengan tujuan pembangunan.
5.      Menampilkan ajaran agama yang bermoral universal, yang memiliki moralitas yang dijunjung secara universalitas agama. Karena sejatinya setiap agama, selain mengajarkan masalah ke Tuhanan, juga  mengajarkan masalah  kemanusiaan, cinta kasih, etika, keadilan, keselamatan, persaudaraan, perdalmaian. Masalah kerukunan merupakan maslaah kemanusiaan universal sehingga harus didukung semua agama di dunia.
6.      Mensosialisasikan pemahaman agama yang tidak picik, dengan klaim kebenaran ekslusif. Semua agama dalam perkembangan teologi dan ritualnya bersifat dinamis, mengalami perubahan dan mengalami akulturasi dengan tradisi yang ada (lokal) terutama ritualnya dan masih  ada penafsiran ulang atau kembali terhadap ajaran agama sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ekslusifitas juga akan dapat sulit menerima keberagaman dan perbedaan yang ada
Dengan ajaran yang disampaikan weda melalui sloka-sloka yang ditafsirkan seperti di atas, sejatinya Agama Hindu sangat menjujung tinggi kerukunan umat beragama, perbedaan dalam keberagaman. Etita moral yang disampaikan juga sangat menjujung tinggi keharmonisasn di dunia ini, baik sesama manusia (tanpa memandang agama), sesame makhluk ciptaan tuhan, umat Hindu akan selalu menciptakan keharmonisan umum , sehingga dalam mengimplementasikan ajaran agama Umat Hindu telah ikut menciptakan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Disarikan: I Putu Pudja di Puri Gading Bukit Jimbaran.

Di edit di Bukit Jimbaran, 11 Agustus 2013.

No comments:

Post a Comment